
JETIS - (15/05/2024) Bertempat di aula Balai Desa Jetis, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sejahtera Desa Jetis melaksanakan kegiatan sosialisasi Samsat BUMDes Digital Mandiri (Budiman) guna memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Desa Jetis Mendirikan BUMDes pada 23 Desember 2017 berdasarkan keputusan yang dituangkan dalam Peraturan Desa No 03 Tahun 2018 dengan nama BUMDes SEJAHTERA. Sebelum terbentuknya BUMDes terlebih dahulu pemerintah desa melalui mekanisme musyawarah sebagai wujud melembagakan demokrasi dengan memepertemukan BPD, Pemerintah Desa dan Kelompok warga untuk membahas isu-isu strategis salah satunya pendirian BUMDes.
Awal terbentuknya BUMDes Sejahtera usaha yang dikelola hanya Jasa Sewa Molen dan Sewa Tratag dari modal Dana Desa dan Dana BKK (BanGub).
BUMDes Sejahtera kini telah membuka pelayanan baru yang bekerjasama dengan Samsat Purbalingga sejak 24 April 2024. BUMDes Sejahtera melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, ganti plat nomor kendaraan, jasa pembuatan SIM A dan SIM C, perpanjangan SIM, pembayaran PBB, pembayaran listrik PLN, PDAM, dan juga Token Listrik. Pelayanan dibuka hari Senin - Sabtu pukul 08.00 - 13.00.
Diharapkan dengan adanya pelayanan baru dari BUMDes Sejahtera Desa Jetis dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Jetis dan sekitarnya karena pelayanan tersebut bukan hanya untuk masyarakat Desa Jetis tetapi juga untuk masyarakat umum.

