
JETIS - (16/01/2024) Bertempat di Aula Balai Desa Jetis, dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) calon penerima BLT dan penetapan penerima BLT Dana Desa tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, BPD, LPMD, para ketua RT & RW, PKK, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta peserta undangan lainnya.
Ketentuan mengenai BLT-DD ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dimana dalam PMK tersebut Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima.
Dalam musdessus tersebut, sebanyak 17 KPM ditetapkan sebagai penerima BLT Dana Desa dengan besaran BLT Rp 300.000 per KPM. BLT DD 2024 akan diterima selama satu tahun.